Besaran Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026 Berdasarkan Golongan
Pengumuman Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026 Pemerintah telah resmi membuka lowongan kerja sebagai Guru Sekolah Rakyat melalui Kementerian Sosial…
Administrator

Pengumuman Lowongan Kerja Guru Sekolah Rakyat Tahun 2026
Pemerintah telah resmi membuka lowongan kerja sebagai Guru Sekolah Rakyat melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Program ini menarik perhatian masyarakat karena menyediakan sebanyak 3.053 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mendukung penyelenggaraan Sekolah Rakyat di berbagai daerah.
Rekrutmen tersebut diumumkan dalam surat resmi Kemensos RI nomor 1995/1/KP.01.01/06/2026 dan 1996/1/KP.01.01/06/2026 tentang seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru dan tendik. Surat ini dikeluarkan pada Selasa, 2 Juni 2026 lalu. Jumlah alokasi formasi PPPK guru yang dibutuhkan mencapai 3.053 formasi, sementara untuk tenaga pendidik (tendik) sejumlah 5.127.
Formasi yang Dibuka untuk Tenaga Pendukung Sekolah Rakyat
Terdapat lima formasi yang dibuka untuk tenaga pendukung Sekolah Rakyat Kemensos 2026, antara lain:
Wali asuh
Wali asrama
Operator sekolah
Pengelola keuangan
Tenaga administrasi
Bagi calon guru Sekolah Rakyat yang ingin mengikuti rekrutmen, kini banyak yang penasaran dengan besaran gaji bulanan yang akan diterima.
Gaji PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026
Sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), para calon guru akan mendapatkan jabatan sebagai fungsional guru ahli pertama. Berdasarkan persyaratan seleksi, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma IV (D4), sedangkan lulusan magister (S2) juga dapat melamar sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, PPPK dengan kualifikasi S1/D4 umumnya ditempatkan pada Golongan IX. Sedangkan lulusan S2 berada pada Golongan X.
Besaran gaji pokok yang diterima disesuaikan dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji pokok PPPK Guru Ahli Pertama:
Kualifikasi D4/S1 termasuk golongan IX sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Kualifikasi S2 termasuk golongan X sehingga gaji pokoknya berkisar Rp 3.339.100-Rp 5.484.000
Selain gaji pokok, PPPK Guru Sekolah Rakyat juga berhak menerima sejumlah tunjangan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 202/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja yang Dibebankan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Komponen Tunjangan yang Diberikan
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komponen penghasilan PPPK dapat terdiri atas gaji pokok dan berbagai tunjangan. Tunjangan yang dapat diterima PPPK meliputi:
Tunjangan suami/istri
Tunjangan anak
Tunjangan pangan atau beras
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan umum
Tunjangan kinerja (tukin)
Tunjangan khusus wilayah tertentu atau daerah terpencil
Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi dan peraturan perundang-undangan
Namun tidak semua lulusan D4 maupun S1 bisa mendaftar lowongan kerja guru di Sekolah Rakyat. Sebab hanya lulusan dari dua kategori ini yang bisa mendaftar:
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan atau PPG Calon Guru yang belum terdata sebagai guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen yang bisa mendaftar.
Lulusan PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru yang sudah terdata sebagai Guru non-ASN dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen.
Penulis
Administrator
Kontributor di Solopena.com.
Berita Terkait
BreakingPengendara Jangan Terlalu Senang, Operasi Patuh Jaya 2026 Hanya Ditunda
Pengendara Jangan Senang Dulu, Operasi Patuh Jaya 2026 Cuma Ditunda Bukan Dibatalkan Pengendara Jangan Senang Dulu, Operasi Patuh Jaya 2026 Cuma Ditunda Bukan…

