Inti keputusan raker DPR tentang PPPK, P3K PW, dan honorer yang penting
Kebijakan Pemerintah dan DPR RI Terkait Nasib PPPK, P3K PW, dan Honorer Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan…
Administrator

Kebijakan Pemerintah dan DPR RI Terkait Nasib PPPK, P3K PW, dan Honorer
Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR RI bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta para kepala daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6), telah menghasilkan keputusan penting terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (P3K PW), dan honorer.
Tujuan utama dari raker ini adalah untuk membahas solusi terkait permasalahan yang muncul akibat perubahan regulasi kepegawaian. Salah satu isu utama yang dibahas adalah ketentuan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Solusi yang Diusulkan
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa salah satu masalah utama yang dihadapi daerah adalah keterbatasan kapasitas fiskal. Aturan UU HKPD menetapkan bahwa Pemda harus mengalokasikan belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Transfer ke Daerah (TKD) paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD. Selain itu, Pemda juga wajib menyesuaikan porsi belanja pegawai sesuai ketentuan tersebut paling lama lima tahun sejak UU HKPD diundangkan. Dengan demikian, kebijakan ini mulai berlaku pada 2027.
Untuk mengatasi tantangan ini, Mendagri menawarkan beberapa solusi strategis. Pertama, memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer baru. Kedua, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa membebani masyarakat. Upaya ini dapat dilakukan melalui kemudahan perizinan berusaha dan pengoptimalan sistem pemungutan pajak dan retribusi secara digital.
Selain itu, Mendagri menyampaikan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama MenPAN-RB dan Menteri Keuangan guna membahas batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen sebagaimana diatur dalam UU HKPD. Hasil rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa masa transisi penerapan ketentuan tersebut akan diperpanjang. Kebijakan ini akan dimuat dalam revisi Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tujuh Poin Keputusan Raker
Berikut tujuh poin keputusan Raker Komisi II DPR RI bersama pemerintah pusat dan pemda:
Komisi II DPR RI mendukung kesepakatan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk menerapkan masa transisi dalam pelaksanaan ketentuan belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD, sebagaimana tercantum dalam UU HKPD diatur melalui Undang-Undang APBN.
Komisi II DPR RI mendukung Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Kementerian Keuangan untuk segera menetapkan kebijakan perpanjangan masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai daerah sebesar 30% dari total belanja APBD, untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah, sebagaimana amanat Pasal 146 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Komisi II DPR RI menegaskan bahwa PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan ketentuan batas maksimal 30% belanja pegawai daerah.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB segera menerbitkan PP Manajemen ASN guna menjamin kepastian masa kerja, jenjang karir, kesejahteraan, dan perlindungan sosial ASN.
Komisi II DPR RI meminta Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan agar meningkatkan alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) pada tahun-tahun berikutnya.
Komisi II DPR RI mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian terkait agar sumber pembiayaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu daerah, terutama Tenaga Kesehatan dan Tenaga Pendidikan dibiayai dari APBN.
Komisi II DPR RI meminta Pemerintah Daerah melakukan efisiensi belanja yang tidak berdampak langsung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, mengoptimalkan PAD, dan umpambal.
Penulis
Administrator
Kontributor di Solopena.com.
Berita Terkait
BreakingIran Serang Israel dengan Rudal, Trump Minta Netanyahu Tidak Balas
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, menyampaikan pernyataan bahwa ia akan memberi tahu Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk tidak membalas…
Menteri ATR/BPN Ajak Santri Peduli Politik: Jangan Tidak Peduli Kebijakan Publik
Menteri ATR/BPN Ajak Santri Siap Jadi Pemimpin Masa Depan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memberikan…
Gus Yazid Sebut Nama Prabowo dan Jokowi Usai Sidang TPPU
Kekacauan di Pengadilan Tipikor Semarang Sidang dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Ahmad Yazid Basyaiban alias Gus Yazid berakhir dengan…
BreakingPotensi bebankan keuangan negara, Mendagri larang kepala daerah rekrut mantan timses sebagai honorer
Kebijakan Rekrutmen Tenaga Honorer yang Diimbau oleh Menteri Dalam Negeri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan pernyataan penting…
